BITUNG - Menguak dugaan Kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), Kejari Bitung kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Kepala sekolah Penerima Bos di ruang Kasi Pidsus, Selasa (22/03/2021).
Hal ini dilakukan untuk pengambilan keterangan tambahan di tahap penyidikan ini. Sebagaimana di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frengkie Son pada sejumlah media.
Saat ini kata Kajari pihaknya kembali melakukan pemeriksaan Belasan kepala sekolah untuk memberikan keterangan tambahan.
Dari keterangan tambahan itu, ungkapnya didapat, awalnya 215 juta yang di setorkan oleh sejumlah kepsek kepada oknum di Dinas Pendidikan dari keterangan hari ini itu bertambah menjadi 300 juta.
Baca juga:
Press Realese, Kajari Bitung Beberkan Ini
|
“Modusnya, dari oknum yang ada di Dinas Pendidikan itu meminta uang kepada Kepala Sekolah. Dan setelah menyerahkan uang itu, mereka para kepala sekolah bingung cara mengembalikan uang tersebut.
Dan karena itu mereka kemudian diarahkan oleh oknum yang bersangkutan ke Alvi seorang pengelola koperasi dengan jaminan buku bos. Tapi tidak semua uang yang disetor Kepsek ke oknum itu menggunakan dana BOS, Ada yang menggunakan dana pribadi. Dan mereka yang sempat menggunakan dana BOS kata Kajari sudah mengembalikan menggunakan uang pribadi sehingga dari dana BOS tidak ada masalah.
" Kita tidak melihat dari dana BOS nya. Yang kita angkat dari kasus ini adalah soal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan Kota Bitung, ” tegas Frengkie
Ditanya apakah oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kajari belum bisa memberikan pernyataannya karena hal itu masih akan dirapatkan bersama tim penyidik.
“Sabar ya, kita masih akan lakukan rapat soal itu dengan tim penyidik, besok kita ekspos, ” pungkasnya
(Abdul)