Putri Kandung Jadi Pelampiasan Nafsu Birahi Ayah Kandungnya

    Putri Kandung Jadi Pelampiasan Nafsu Birahi Ayah Kandungnya
    Pelaku asusila cabul terhadap anak kandungnya sendiri

    BITUNG - Kasus perbuatan cabul yang di alami gadis remaja belia (17) sebut saja (Melati) yang masih  berstatus siswa ini sangat memprihatinkan.

    Prihal perbuatan cabul disertai kekerasan yang di alami korban sejak tahun 2017, itu dilakukan MM alias Marsel (32) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

    Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw S.E kepada sejumlah media menjelaskan, awal mula kejadian cabul yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri ini terjadi pada tahun 2017 pada saat MM alias Marsel memandikan putrinya yang akan ke sekolah. Melihat kemolekkan tubuh putrinya itu, maka disitulah ayah kandung ini melakukan hal yang tidak senonoh kepada putrinya.

     "Kejadian itu terjadi dirumah kediaman mereka di Kelurahan Sagrat di Kecamatan Matuari Kota Bitung." Jelas Kasat

    Tidak sampai disitu, lanjutnya Kasat  hal yang sama dan kejadian untuk kedua kalinya dilakukan ketika putrinya berumur 14 tahun. Pada saat putrinya sedang tertidur didalam kamar, ayah bejat ini masuk dan membangunkan putrinya dan memaksa melakukan hal yang tidak senonoh, dan memaksa putrinya untuk melayani nafsu bejatnya, Dan karena menolak Gadis belia ini di pukuli dengan hanger gantungan pakaian. hingga membantingnya  di tempat tidur dan melakukan perbuatan tak senonoh itu.

    Kejadian percabulan ini kata Frelly terungkap setelah korban cerita hal itu kepada ibu guru Wali kelasnya, dimana  korban meminta uang untuk biaya ongkos ke Ternate karena sudah tidak mau lagi tinggal dengan Ayah Kandungnya (pelaku), karena takut akan perlakuan dari pelaku.

    Dan dari penjelasan korban, Guru ini melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Bitung. Pelaku saat ini di amankan di Polres Bitung dan tersangka ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Bitung, Rabu (10/02/2021)

    " Pelaku kata Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw S.E  disangkakan dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI No.17 Thn.2016 ttg Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua UURI No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak, " ungkapnya.

    " Tersangka yang sudah mempunyai istri ketiga, tambah mantan Team Manguni Charlie Polda Sulut ini, sudah mengakui perbuatannya, yang menurutnya  melakukan persetubuhan dengan putrinya dalam keadaan mabuk dan dipengaruhi minuman keras, " pungkasnya

    (Abdul)

    Abdul Halik

    Abdul Halik

    Artikel Sebelumnya

    HPN 2021, Kajati Sulut Ajak Pers Jadi Akselerator...

    Artikel Berikutnya

    Rakor PPKM, Kapolres Minsel Tekankan Penanggulangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami