Majelis Hakim PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan MP Terhadap Polresta Manado

    Majelis Hakim PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan MP Terhadap Polresta Manado
    Guntur Kumaunang SH, Penasehat Hukum dari Stanly Manoarfa

    MANADO-Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh MP salah satu dosen di Universitas Sam Ratulangi terhadap Kapolresta Manado ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

    Hal itu diungkapkan oleh Guntur Kumaunang SH selaku kuasa hukum dari Stanly Manoarfa salah satu dosen Universitas Sam Ratulangi dari Fakultas Ilmu Budaya yang turut menghadiri sidang tersebut kepada wartawan Rabu(07/04/2021).

    Dimana diketahui sebelumnya, pihak penyidik Polresta telah menetapkan MP sebagai tersangka, hal itu terjadi dikarenakan laporan dari Stanly Monoarfa dimana Stanly yang juga salah satu dosen di Universitas Sam Ratulangi merasa dirinya dirugikan oleh perbuatan dari MP selaku assesor yang telah memberikan penilaian terhadap Lembar Kinerja Dosen (LKD) dirinya dengan penilaian T, sedangkan assesor yang satu memberikan penilaian "M", sehingga mengakibatkan Stanly kehilangan haknya untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen (Serdos), bukan hanya itu sebelum perkara ini bergulir ke pihak kepolisian, Stanly sebelumnya sudah berupaya meminta diselesaikan secara internal di lingkup kampus, bahkan hal ini sudah diketahui oleh para petinggi kampus, namun bukannya mendapatkan solusi, justru permasalahan ini terkesan "dibiarkan". Akhirnya, karena merasa tidak mendapatkan kepastian, maka Stanly pun melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Polresta Manado.

    Menariknya, ketika perkara ini berproses di kepolisian, penilaian terhadap LKD Dosen Stanly Manoarfa tersebut berubah, dari "T" menjadi "M".

    Berjalannya waktu, akhirnya penyidik Polresta Manado menetapkan Mariam sebagai tersangka, hal inilah yang diduga membuat MP alias Mariam lewat kuasa hukumnya, Frangky Weku mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Manado di Pengadilan Negeri Manado.

    "Alhasil, gugatan praperadilan tersebut ditolak Majelis Hakim seluruhnya", ucap Guntur Kumaunang SH, salah satu pengacara yang cukup dikenal di Sulawesi Utara ini.

    Lebih lanjut diterangkan oleh Guntur Kumaunang SH, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado saat ini membuktikan apa yang dilakukan oleh pihak penyidik dari Polresta Manado menetapkan MP sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

    Ditambahkan Guntur, bahwa dirinya mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian, khususnya Polresta Manado yang terus memproses perkara tersebut, walaupun ada upaya praper dari pihak terlapor, namun akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Manado.

    Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Manado mengatakan bahwa Putusan pra peradilan yang menolak gugatan dari pemohon membuktikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Manado telah sesuai dgn SOP dan memenuhi pembuktian secara materil terkait dengan pasal yg dikenakan kepada tersangka. 

    "Dan langkah selanjutnya adalah melakukan penanggilan kepada tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum", ucap Kasatreskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu(07/04/2021).

    Sedangkan Kabaghukum Universitas Sam Ratulangi, Daniel Pangemanan SH ketika dihubungi lewat nomor telepon 08135457xxxx tidak aktif, Rabu(07/04/2021), upaya konfirmasi pun hari ini, Kamis(08/04/2021) lewat telepon terdengar suara berdering, namun tidak diangkat, di sms juga belum mendapat balasan.(Steven)

    Pengadilan Negeri Manado
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    JAM Bidang Intelijen Canangkan Zona Integritas,...

    Artikel Berikutnya

    Gerakan Pramuka Kota Bitung Gelar Muscab...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami