BITUNG - Hari anti Korupsi sedunia 2020 Kejaksaan Negeri Bitung didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum pimpin Press Realese terkait Capaian Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2020 di ruang kerja Kajari Bitung, Selasa (08/12/2020).
Dalam penyampaiannya Kajari Bitung Frengky Son SH. MH beberkan sejumlah kasus korupsi yang sedang dan sudah ditangani oleh Kejari Bitung selama tahun 2020.
" Ada 4 perkara yang masuk dan sementara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung." kata Kajari
Pertama penyalahgunaan Keuangan Negara pada belanja tak terduga tahun 2018 dan 2019 di kota Bitung. Kedua dugaan penyalahgunaan keuangan negara pada pembangunan pelabuhan rakyat di Tandurusa, dimana kasusnya sudah dihentikan tanggal 10 november, dan setelah dilakukan pemeriksaan ada kerugian negara sebesar 35 juta.
“Karena kerugianya hanya 35 juta, kami hentikan dengan catatan mereka mengembalikan ke kas daerah, bukti setoran ke kas daerah sudah ada, ” terang Kajari
Yang ketiga kata Frengky adalah penyalahgunaan keuangan negara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 1 pintu yang masih sementara berlangsung.
Untuk kasus TPA di Aertembaga sudah final, berdasarkan perhitungan oleh BPKP dengan hasil akhir penghitungan kerugian negara mencapai Rp. 1.099.563.361, -.
Uang tersebut tambah Kajari dikembalikan dalam dua tahap dengan rincian Rp500 juta, Rp200 juta dan Rp382 juta.
" Pengembaliannya selama tiga hari berturut turut sesuai perhitungan saksi ahli dari Politeknik Manado dan BPKP Provinsi, " jelasnya. (Abdul)