Tim Resmob Polsek Matuari Amankan 3 Remaja Pelaku Panah Waer

    Tim Resmob Polsek Matuari Amankan 3 Remaja Pelaku Panah Waer
    Tiga Pelaku pemganiayaan Dengan Panah Waer Diamankan Tim Resmob Polsek Matuarj

    BITUNG - Buron Delapan hari,   pelaku penganiayaan dengan senjata tajam Jenis Panah waer berhasil di bekuk Tim Resmob Polsek Matuari, Jumat (18/06/2021).

    Ketiga Pelaku VT alias Ecen (16)  TD alias Tina (15) dan OSCM alias Forland (15) melakukan penganiayaan terhadap korban EN alias Esra dengan panah waer hingga mengakibatkan korban menderita luka di punggung belakang karena tertancap panah waer dan harus  masuk dan dirawat di RSUD Manembo-nembo.

    Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK, dalam rilis resminya menjelaskan penganiaan dengan Sajam Jenis panah waer yang dilakukan Ketiga remaja kepada Korban terjadi pada tanggal 08 Juni 2021 dilokasi seputaran RSUD  Manembo-nembo. 

    KronologisnyaTanggal 08 Juni 2021 sekitar pukul 20-00 wita. VT (16),   TD (15) dan OSCM (15) Berboncengan 3 menggunakan sepsda motor kearah Rumah Sakit dengan tujuan menghadiri pesta di eumah rekannya, sekaligus juga untuk mencari Esra bersama kelompoknya karena memang pernah berselisih paham.

    Selang beberapa waktu, melintas korban menggunakan sepeda motor, Pelaku  VT alias Ecen (16)  TD (15) dan OSCM alias Forland (15)  langsung mengejarnya. Sempat diberhentikan oleh pelaku, tapi korban terus melaju, sehingga VT dari Belakamg di atas motor, Menarik dan melontarkan panah waernya miliknya yang memang sudah disiapkan sehingga memgenai dan tertancap dipunggung belakang korban.

    Melihat panah waer yang dilontarkan mengenai korban, ketiga pelaku berbalik arah dan langsung melarikan diri.

    " Sehari setelah kejadian Pelaku melarikan dan bersembunyi di salah satuumah kerabatnya di wilayah Gorontalo, " kata Andri.

    Delapan hari dalam persembunyian Tim Resmob Polsek Matuari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di Paguyaman Pante. Kab Boalemo Gorontalo.

    Selain itu Tim resmob juga mengamankan barang bukti berupa panah waer dan Pelontarnya, yang sembunyikan di rumah kosong serta satu Sepesa Motor Zeon.

    'Pelaku dan barang Bukti saat ini diamankan di Polsek Matuari,       Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 ayat 1 KUHP, ” Ungkap Andri

    (Harun)

    BITUNG
    Abdul Halik

    Abdul Halik

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sulut Bersama Ketua Bhayangkari...

    Artikel Berikutnya

    Letda Inft Maarisi Sebut Sasaran Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami