BITUNG - Buron Delapan hari, pelaku penganiayaan dengan senjata tajam Jenis Panah waer berhasil di bekuk Tim Resmob Polsek Matuari, Jumat (18/06/2021).
Ketiga Pelaku VT alias Ecen (16) TD alias Tina (15) dan OSCM alias Forland (15) melakukan penganiayaan terhadap korban EN alias Esra dengan panah waer hingga mengakibatkan korban menderita luka di punggung belakang karena tertancap panah waer dan harus masuk dan dirawat di RSUD Manembo-nembo.
Melihat panah waer yang dilontarkan mengenai korban, ketiga pelaku berbalik arah dan langsung melarikan diri.
" Sehari setelah kejadian Pelaku melarikan dan bersembunyi di salah satuumah kerabatnya di wilayah Gorontalo, " kata Andri.
Delapan hari dalam persembunyian Tim Resmob Polsek Matuari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di Paguyaman Pante. Kab Boalemo Gorontalo.
Selain itu Tim resmob juga mengamankan barang bukti berupa panah waer dan Pelontarnya, yang sembunyikan di rumah kosong serta satu Sepesa Motor Zeon.
'Pelaku dan barang Bukti saat ini diamankan di Polsek Matuari, Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 ayat 1 KUHP, ” Ungkap Andri
(Harun)
Copyright © 2017 indonesiasatu.co.id - All Rights Reserved.