MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima 2(dua) berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap (P-21) atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan di kantor wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Rabu(02/12/2020)
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Muh Iqbal Arief mengatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Sulawesi Utara.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggo dan Maluku Utara, Tri Bowo menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak, khususnya kepada pengsaha property dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sangsi administratif dan pidana.
Selanjutnya, Kepala bidang Pemeriksaan, penagihan, intelejen dan penyidikan, Marasi Napitupulu menjelaskan bahwa tersangka atas nama TJT selaku komisaris PT. JSP, sebuah perusahaan pengembangan property di Manado yang mana pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014 PT JSP tidak melaporkan dan/ atau melaporkan NIHIL atas SPT masa PPN dan SPT masa PPh pasal 4 ayat(2). Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa tersangka melalui PT. JSP melakukan penyerahan barang kena pajak sebesar Rp. 26.243.800.000, 00 ( Dua puluh enam milyar dua ratus empat puluh tiga delapan ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya, sehingga diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf C dan huruf D juncto pasal 43 ayat (1) Undang-undang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Sementara itu, tersangka kedua atas nama ET, seorang pedagang hasil bumi di Tagulandang pada kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2016 TIDAK melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi dan berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap tersangka ET memperoleh penghasilan sebesar Rp. 7.388.271.800, - (. Tujuh milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus rupiah) yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-undang KUP.
Ditambahkan oleh Marasi Napitupulu, bahwa atas perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.882.645.437, 00, - ( Tiga milyar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh juta rupiah). Atas perbuatan tersebut, tersangka di ancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
" Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka yang ditaksir senilai Rp. 4.158.317.192, 00, - (Empat milyar seratus lima puluh delapan juta tiga ratus tujuh belas ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)", ucap Marasi Napitupulu.
Pada kesempatan tersebut juga ditegaskan kembali, bahwa hasil bumi seperti Pala, Cengkeh dan Kelapa merupakan Barang Kena Pajak yang dikenal PPN, oleh karena itu Kepala kanwil DJP Suluttenggo dan Maluku Utara, Tri Bowo menghimbau kepada pengusaha hasil bumi yang melakukan penyerahan bumi melebihi Rp. 4, 8 Milyar dalam 1 tahun agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN. (***/Steven Pande-iroot)