Minahasa Selatan - Tim Resmob Polres Minsel (Minahasa Selatan) mengamankan AP alias Ayas (19), oknum warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, atas kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (15), Senin (12/10/2020) tengah malam.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020.
“Pelaku dan korban berpacaran, dan telah beberapa kali menyetubuhi korban, hingga hamil, ” ujar AKP Rio.
Ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. “Usai menerima laporan kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” pungkas AKP Rio.(bidhum/Steven)