Gara-gara Setubuhi Pacar Dibawah Umur, AP Diamankan Resmob Polres Minsel

    Gara-gara Setubuhi Pacar Dibawah Umur, AP Diamankan Resmob Polres Minsel

    Minahasa Selatan - Tim Resmob Polres Minsel (Minahasa Selatan) mengamankan AP alias Ayas (19), oknum warga Desa Sapa, Kecamatan Tenga, atas kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (15), Senin (12/10/2020) tengah malam.

    Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/333/X/2020/SULUT-Res Minsel, tanggal 12 Oktober 2020.

    “Pelaku dan korban berpacaran, dan telah beberapa kali menyetubuhi korban, hingga hamil, ” ujar AKP Rio.

    Ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian. “Usai menerima laporan kami langsung menjemput pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ” pungkas AKP Rio.(bidhum/Steven)

    Minahasa Selatan
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Terima Tim Wasrik Itjen Kemhan, Danlantamal...

    Artikel Berikutnya

    Ratusan Liter Miras Jenis Cap Tikus Di Amankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami