MANADO-Terkait perkembangan perkara dugaan Tipikor pengadaan incenerator Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado TA.2019, tim Penyidik Kejari Manado telah memeriksa 1 orang Saksi an. AA (penyedia) selaku Direktur PT. ANM. Pemeriksaan dilakukan di Kejari Kota Bandung berhubung saksi yang bersangkutan tidak dapat hadir di Kejari Manado dengan alasan kondisi Pandemic Covid 19, Jumat (12/03/2021).
Diterangkan oleh Kasi Intel Kejari Manado Hijran Syafar, bahwa Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan kepada saksi dan pemeriksaan berakhir pada pukul.16.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.(Steven)