MANADO - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (15/04/2021).
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp. 4.200.000.000, 00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).
Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka VAP alias Vonnie diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.813.015.856, 06 (delapan milyar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam rupiah).
Sementara Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 s/d 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT - 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, S.H., M.H., penuntut umum dalam perkara tersebut diantaranya Sinrang, S.H., M.H. selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, S.H., M.H., selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H., selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus
Kejari Minahasa Utara.
Demikian siaran pers nomor : PR - 01 /P.1.3/Penkum/06/2021 yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, A. Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kasiepenkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH, MH.(***/Steven)