Penyidik Kejati Sulut Serahkan Tersangka VAP dan Barang Bukti Pada Penuntut Umum

    Penyidik Kejati Sulut Serahkan Tersangka VAP dan Barang Bukti Pada Penuntut Umum

    MANADO - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi  Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (15/04/2021).

    Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp. 4.200.000.000, 00 (empat miliar dua ratus juta rupiah).

    Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka VAP alias Vonnie diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.813.015.856, 06 (delapan milyar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam rupiah). 

    Sementara Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 s/d 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT - 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak  Pidana Khusus Eko Prayitno, S.H., M.H., penuntut umum dalam perkara tersebut diantaranya Sinrang, S.H., M.H. selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, S.H., M.H., selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H., selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus 
    Kejari Minahasa Utara.

    Demikian siaran pers nomor : PR - 01 /P.1.3/Penkum/06/2021 yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, A. Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kasiepenkum Kejati Sulut, Theo Rumampuk SH, MH.(***/Steven)

    Manado
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Lokasi TMMD, Danrem 131 Santiago...

    Artikel Berikutnya

    Keberatan Terdakwa Mariam Pandean Ditolak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami