MANADO - Sidang perkara nomor 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd dengan agenda putusan sela dilaksanakan di ruang Chandra Pengadilan Negeri Manado, Senin (14/06/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaluddin Ismail, SH, MH, didampingi 2 hakim lainnya akhirnya memutuskan menolak eksepsi dari terdakwa Mariam Pandean dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara.
Sedangkan terdakwa Mariam Pandean sendiri duduk di "kursi pesakitan" mendengarkan majelis hakim membacakan putusannya.
Diketahui, persidangan tersebut, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Alfons Tilaar SH, MH sedangkan dari Tim Kuasa Hukum terdakwa, Frangky Weku, SH dan Daniel Pangemanan, SH yang juga merupakan Kabaghukum Universitas Sam Ratulangie.
Pada persidangan tersebut juga dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unsrat, Drs. Ferry Raymond Mawikere, M.Hum., M.A selaku atasan dari terdakwa Mariam Pandean, dimana terdakwa merupakan salah satu wakil dekan FIB Unsrat serta Stanly Manoarfa salah satu dosen FIB Unsrat yang melaporkan perkara tersebut didampingi Guntur Kumaunang SH selaku kuasa hukum dari pelapor.
Diketahui, perkara ini terjadi akibat perbuatan terdakwa sebagai assesor yang memberikan penilaian terhadap lembar kinerja dosen atas nama Stanly Manoarfa dengan kesimpulan "T" dengan keterangan rekomendasi bahwa dokumen ini harus ber-ISBN/dokumen ini sudah dipakai beberapa kali (bukti ada).
Bahwa, akibat dari perbuatan tersebut, Stanly Manoarfa sebagai salah satu Dosen di Unsrat akhirnya mengalami kerugian, dimana dirinya kehilangan haknya untuk menerima tunjangan sertifikasi dosen selama 1 semester.
Berbagai upaya dilakukan oleh Stanly untuk meminta keadilan atas penilaian itu, namun tak juga mendapat kepastian sehingga akhirnya dirinya pun melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polres Kota Manado.(Steven)