MANADO - Tim Macan Satreskrim Polresta Manado dalam waktu sekitar tujuh jam usai kejadian, berhasil mengamankan tersangka utama kasus percobaan pencurian dan pembunuhan, FT (26), warga Wawonasa, Singkil, Manado, Kamis (20/05/2021) siang.
Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan petugas di sebuah perumahan di wilayah Singkil, yang menjadi tempat persembunyiannya.
Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka menghabisi nyawa Sony Kasenda (46), juga melukai anak korban, Deril Kasenda (16), warga Singkil Satu, Singkil, Manado, menggunakan senjata tajam pada Kamis pagi, sekitar pukul 05.30 WITA.
Pagi itu, korban bersama istrinya sedang tidur di kamar. Kemudian sang istri mendengar suara seperti benda terjatuh di bagian belakang rumah mereka. Ia lalu membangunkan korban untuk mengecek suara tersebut.
Korban bergegas menuju belakang rumah dan mendapati pria tak dikenal (tersangka utama) yang mengacungkan sebilah senjata tajam jenis pisau badik. Diduga tersangka juga akan melakukan pencurian di rumah korban.
Tersangka kemudian menyerang korban hingga terjadi perkelahian cukup sengit. Korban mengalami sejumlah luka tikaman cukup parah di beberapa bagian tubuhnya hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu anak lelaki korban berusaha untuk melerai, namun juga terluka akibat tikaman pisau tersangka.
Sebelum melarikan diri, tersangka sempat mengatakan, “Ngoni pancuri kwa kita pe ayam” (Kalian telah mencuri ayam saya). Setelah itu tersangka kabur dengan cara melompat tembok belakang rumah korban.
Tim Macan Polresta Manado yang mendapat informasi kejadian, langsung merespons dengan melakukan penyelidikan mendalam, hingga berhasil mengantongi identitas tersangka.
Kemudian sekitar pukul 11.57 WITA, tim awalnya menangkap seorang terduga pelaku berinisial RM, dan dilakukan pengembangan. Dari keterangan RM, tim juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial AMA.
Dalam pengembangan selanjutnya, tim mendatangi tempat persembunyian FT. Tersangka utama FT diamankan di tempat tersebut saat bersama terduga pelaku lainnya berinisial MFS, sekitar pukul 12.30 WITA. Diketahui, saat kejadian MFS juga berada di sekitar TKP.
Namun ketika hendak diamankan, FT berusaha melawan dan melarikan diri, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut.
“Laporan dari Polresta Manado, tersangka merupakan residivis kasus pencurian, dan pada 2016 silam tersangka mencuri di TKP yang sama, ” ujarnya, Kamis sore.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Polresta Manado. “Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut, ” tandasnya.(***/Steven)