MANADO - Niko Rumagit, warga Tomohon melaporkan oknum Polisi inisial NP ke Polda Sulut dengan tuduhan penganiayaan dan pengancaman, Senin (10/05/2021).
Kepada wartawan usai melapor, Niko mengatakan bahwa hal itu terjadi pada hari Minggu (09/05/2021) kemarin, sekitar pukul 19.20 wita di Kelurahan Paslaten Satu, Lingkungan III pada kegiatan ibadah Mingguan.
Dijelaskan oleh Niko, awalnya dia melihat terduga pelaku lewat, karena kebetulan yang bersangkutan tinggal di dekat situ, entah bagaimana tiba-tiba yang bersangkutan memukulnya dari belakang, lalu dirinya langsung berbalik melihat ke belakang, namun dirinya langsung dipukul lagi di bagian muka lalu di bagian dada.
Selanjutnya karena mengetahui ada keributan, istri korban segera mendekat dan mempertanyakan ke terduga pelaku kenapa memukul suaminya. Selanjutnya terjadi perdebatan, entah bagaimana oknum tersebut diduga hendak memukul istri korban, namun justru yang terkena adalah keluarga terduga yang melerai.
Melihat kericuhan tersebut, akhirnya masyarakat yang ada di tempat tersebut menghalau pelaku untuk pergi.
Selanjutnya, merasa dirinya sudah tidak aman dan ingin mencari keadilan, akhirnya Niko bersama istri menyambangi kantor Polsek Tomohon Tengah melaporkan hal tersebut, namun karena terduga pelaku adalah oknum Polisi, maka pihak Polsek Tomohon Tengah menyarankan korban untuk melapor ke Propam, selanjutnya Niko dan istri meminta pendampingan dari Kepolisian untuk mengantar mereka ke pihak Rumah Sakit agar segera divisum, namun tidak di antar, akhirnya Niko dan istri pergi sendiri menuju ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon agar divisum dan mendapatkan perawatan.
Terkait laporannya di Polda Sulut, sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi/ Pengaduan nomor : STTLP/B/232/V/2021/SPKT/Polda Sulut, Niko berharap Polda Sulut untuk segera menindaklanjuti laporan ini agar dirinya tidak terulang lagi dan keluarganya aman dari segala tindakan yang dapat membahayakan dirinya. (Steven)