BITUNG - Tim Tarsius Polsek Maesa mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku, lelaki berinisial MT alias Marko (23) warga Madidir Unet diamankan di salah satu rumah temannya di Kampung Negeri Dongeng Kecamatan Madidir Kota Bitung, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi yang masuk di Kepolisian Sektor Maesa, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rizky Bau (23) warga Winenet 1 Lingkungan 4 Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, yang berprofesi sebagai sopir.
3 jam sebelum kejadian, tepatnya pada pukul 00.00 Wita, pelaku melakukan komunikasi dengan isteri korban melalui chattingan WA. Ternyata isi dari chattingan antara keduanya diketahui oleh korban.
Karena terbakar cemburu, korban kemudian mengundang pelaku untuk bertemu secara langsung di depan Pos 1 pintu keluar Pelabuhan Kota Bitung tepatnya di depan Bank Sulut. Saat keduanya bertemu, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan pisau jenis sangket taji dan langsung menikam ke arah tubuh korban secara berulang-ulang. Melihat korban dalam keadaan luka, pelaku langsung meninggalkan korban.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan peristiwa tersebut. “Terduga sudah diamankan oleh Tim Tarsius Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, ” singkatnya.(***/Steven)