Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, CS Ditangkap Tim Resmob Polres Minut

    Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, CS  Ditangkap Tim Resmob Polres Minut
    CS Tersangka Cabul

    MANADO - Seorang lelaki berinisial CS alias Chris (35) warga Desa Waleo Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur.  

    Tersangka CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minut pada hari Selasa, 6 April 2021, di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.

    Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa. 

    Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Waleo, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.

    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ujarnya.

    Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).(***/Steven)

    Manado Sulawesi Utara
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Seru! Segudang Masalah Dan Pertanyaan Warnai...

    Artikel Berikutnya

    Susun Rencana Program Dan Pelantikan Pengurus,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami