Steven
Steven
  • Apr 28, 2021
  • 5371

Jampidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Terhadap Pendukung MRS

Jampidum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Terhadap Pendukung MRS
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Pertama atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021. 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim Kepolisian RI tentang dimulainya penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap 6 (enam) orang massa pendukung MRS yang terjadi di Tol Cikampek KM 51, 2 Karawang.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH lewat siaran pers : Nomor: PR : 363/077/K.3/Kph.3/04/2021.(***/Steven)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU