Kapolda Sulut Dorong Penyelenggara Dan Peserta Pilkada Taati PKPU No 10 Tahun 2020 Dan Protokol Kesehatan

    Kapolda Sulut Dorong Penyelenggara Dan Peserta Pilkada Taati PKPU No 10 Tahun 2020 Dan Protokol Kesehatan
    Suasana Rapat

    Manado-Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol RZ Panca Putra memimpin rapat bersama dengan penyelenggara Pilkada dan stakeholders terkait, di aula Ditlantas Polda Sulut, Selasa (15/9/2020).

    Dalam rapat tersebut, Kapolda mendorong sekaligus mengajak penyelengara dan seluruh peserta Pilkada di Sulawesi Utara agar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

    Kapolda meminta baik penyelenggara maupun seluruh peserta Pilkada dan masyarakat mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan Walikota dan Wawali serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19.

    "Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran covid-19 di masa Pilkada Serentak ini, " ujar Irjen Pol Panca Putra.

    Menurut Kapolda, pengalaman saat pendaftaran paslon, masih terdapat banyak pelanggaran terutama terkait upaya pencegahan covid-19.

    "Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19, " ujar  Irjen Pol Panca Putra.

    Peraturan KPU ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh pasangan calon dan semua penyelenggara pilkada ini, dengan memperhatikan upaya penyebaran covid-19 selama masa pelaksanaan pilkada.

    Dalam rapat tersebut, Kapolda juga meminta seluruh stakeholders khususnya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

    Kapolda mendorong Pemerintah Daerah untuk menjadikan baik itu Pergub, Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kepastian hukum terkait pendisiplinan pencegahan covid-19.

    "Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap Peraturan Daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran covid-19, " ujar Irjen Pol Panca Putra.

    Iapun berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, dimulai dari sendiri, dengan memperhatikan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

    Hadir dalam rapat bersama, Ketua KPU Sulut, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Kejati dan Pengadilan.(***/Steven Pande-iroot)

    Manado Sulawesi Utara
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Keberatan Maybank Selaku Kreditur Diterima,...

    Artikel Berikutnya

    Pemkot Manado Gelar Rapat Evaluasi SAKIP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Tony Rosyid: JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
    Seminar Nasional UDK Tekankan Pentingnya Implementasi Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
    Pernah Ngerasa Diabaikan? Mungkin Saatnya Lihat ke Cermin
    Hirwansyah: Menjaga Struktur Keamanan Nasional dan Pentingnya Menghormati Lembaga Keamanan Formal

    Ikuti Kami