Datangi Lokasi Tanah, Meiske Pandean Pasang Papan Pengumuman Hak Milik di Perum New Royal Kawanua

    Datangi Lokasi Tanah, Meiske Pandean Pasang Papan Pengumuman Hak Milik di Perum New Royal Kawanua
    Meiske Pandean (kiri)

    MANADO-Meiske Pandean selaku Pemilik Sertifikat Tanah memasang Papan Pengumuman Hak Milik di Perum New Royal Kawanua, Sabtu (27/03/2021).

    Dikabarkan tanah tersebut diduga telah diserobot oleh Pihak PT Wenang permai Sentosa (WPS), hal tersebut diungkapkan Meiske Pandean selaku pemilik tanah kepada wartawan saat melakukan pemasangan papan pengumuman di lokasi tersebut.

    Diketahui Meiske Pandean, adalah pemilik sertifikat tanah dengan Nomor SHM 595 dengan Luas 1, 2 Hektar, di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, tepatnya di Perumahan New Royal Kawanua.

    Hari ini, Sabtu (27/03/2021) Meiske Pandean, mendatangi lokasi tanah tersebut. Ia kemudian mendirikan dua papan pengumuman bahwa tanah tersebut miliknya bersertifikat.

    Katanya pihak perusahaan tidak ada etikat baik mengembalikan tanah tersebut. Bahkan, kasus penyerobotan sudah berulang kali di laporkan ke Polda Sulut, akan tetapi tidak ada kejelasan sudah sampai dimana kasus tersebut. Yang mengherankan lagi, kata Oma 72 tahun ini, dirinya mendengar bahwa kasus tersebut telah dihentikan oleh kepolisian.

    "Saya heran, kami keluarga tidak menerima pemberitahuan, dengar-dengar kasus ini sudah dihentikan. Kenapa saya yang membuat laporan, saya miliki sertifikat kemudian pihak perusahaan yang mendirikan bangunan. Saya berharap Pak Presiden menindak lanjuti kasus ini. Karea saya berharap hak milik saya di kembalikan, itu saja, " jelasnya.

    Dia mengatakan bahwa tanah memiliki seluas Enam hektar di kawasan Mapanget yang sekarang di sekitar Grand Kawanua dan dari total luasan tersebut sebesar 4, 8 hektar berstatus register, namun yang 1, 2 sudah bersertifikat. 

    Dan 4, 8 hektar tersebut dijual ke pihak PT Wenang Permai Sentosa sehingga dikeluarkan Akte Jual Beli (AJB) untuk luasan tanah sebesar 4, 8 hektar tersebut. Akan tetapi tanah yang 1, 2 hektar tidak di jual ke pihak perusahaan.(***/Steven)

    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ketiga Praperadilan, Kuasa Hukum AGT:...

    Artikel Berikutnya

    Setelah Danowudu Pertamina Hadirkan Pertashop...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami