Abdul Halik
Abdul Halik
  • Mar 27, 2021
  • 7353

Hari Ketiga Praperadilan, Kuasa Hukum AGT: Sebut Kejari Abaikan APIP

Hari Ketiga Praperadilan, Kuasa Hukum AGT: Sebut Kejari  Abaikan APIP
Sidang Praperadilan hari ketiga Kasus AGT Pengambilan Keterangan Saksi ahli

BITUNG - Sidang gugatan Praperadilan Lanjutan terkait penetapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan Negeri Bitung terhadap AGT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus berlanjut.

Setelah pada sidang  kedua 25/03, pemeriksaan barang bukti, pada hari 3 sidang lanjutan   pemeriksaan  saksi dan keterangan  saksi ahli, di gelar diruang sidang adhock pengadilan Negeri Bitung, jumat (26/03/2021).

Sidang hari ketiga praperadilan terkait kasus AGT atas dugaan tindak Pidana Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTST) Pemkot Bitung sempat berjalan alot. 

Tim kuasa Hukum AGT menghadirkan sejumlah saksi terdiri dari satu saksi Ahli, Dosen Unsrat Manado  Dr Rafly Pinasang SH.MH dan dua saksi Pejabat teras Pemkot Bitung yakni Kepala Inspektorat Reyne Suak, dan Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Albert Sarese serta satu saksi Sopir honorer di Dinas PMPTSP.

Dalam tuntutannya Kuasa Hukum AGT mempertanyakan lebih kepada soal prosedur dan mekanisme terkait penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Bitung yang menurutnya salah, karena tidak adanya koorrdinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

Seperti halnya disampaikan Kepala Inspektorat dalam kesaksiannya bahwa hingga ditetapkan AGT sebagai tersangka Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak pernah dilibatkan.

Selanjutnya kata Kepala Inspektorat, tugas dan fungsi APIP adalah untuk melakukan kordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan itu sudah ada MoU. dan sudah berjalan di saat Astriana Julisatuty sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bitung.

“ Tugas kami adalah menangani dan memberikan teguran juga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti saat ada temuan dugaan tindak pidana korupsi, ” ungkapnya.

Sementara Saksi ahli mengungkapkan, tupoksi APIP berdasarkan aturan yakni, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negera dan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

“Jika ada kesalahan penyelesaiannya harus lebih dulu APIP, APH tidak bisa serta merta melewati APIP karena mengacu kerjasama antara Kejaksaan, Polri dan Mendagri, ” Jelasnya 

Disisi lian Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH, terkait hal itu mempertanyakan kepada saksi pasal yang mengatur kewajiban pihaknya harus berkoordinasi dengan APIP dalam penanganan kasus Korupsi. Namum hal itu belum sempat dijawab saksi oleh sebab sudah di interupsi oleh Kuasa Hukum AGT. Hingga suasana sidang menjadi memanas.

(Abdul)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU