Manado-Pedagang obat yang selalu berdagang di Pasar Ongkau Kabupaten Minahasa Selatan berinisial AD dan MG mengadukan nasibnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sulawesi Utara di bawah pimpinan Stevie Sumampouw.
Kepada wartawan, Selasa(06/10/2020) di kantornya, Stevie Sumampouw membenarkan hal tersebut, dimana AD dan MG telah mengadukan perkara mereka sesuai dengan surat pengaduan tertanggal 25 September 2020.
Lebih lanjut diterangkan oleh Stevie, bahwa para pedagang obat ini adalah masyarakat biasa yang hanya berdagang obat di Pasar Ongkaw, untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan keuntungannya juga tidaklah seberapa paling hanya beberapa rupiah saja.
"Seharusnya, jikalau ada sesuatu yang salah, sebaiknya diberikan pembinaan supaya para pedagang ini dapat berdagang dengan baik untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, dimana masyarakat mulai kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya, " ucap Stevie Sumampouw.
Bahkan, menurut Stevie dari hasil penelusuran tim terkait peredaran obat-obatan di berbagai tempat, yakni pasar, warung2, bahkan sampai ke Apotik yang ada di Manado tempat para pedagang tersebut membeli obat yang diperdagangkan di Minsel justru dijual secara bebas.
"Dan kami telah membuktikannya dengan membeli secara langsung di apotik2 tersebut, yakni di antaranya apotik R dan apotik S di pusat kota Manado, " tegas Stevie.
MG, janda beranak dua yang merupakan salah satu pedagang yang berhasil ditemui wartawan, Selasa(06/10/2020) mengatakan bahwa awalnya pada bulan April 2020 saat berdagang dirinya didatangi oleh 3 orang berpakaian biasa dan mengaku dari Kepolisian bersama pedagang obat AD lalu mengambil sejumlah obat yang menjadi barang dagangannya, selanjutnya mereka menyuruh dirinya bersama AD untuk bersama-sama menuju ke Polsek Ongkau sambil berjalan kaki, karena Polsek Ongkaw berjarak cukup dekat, tidak sampai 5 menit.
Di kantor Polsek Ongkaw, MG dan AD dimintai keterangan, setelah itu dirinya dan AD disuruh untuk ke Polres Minsel besoknya.
Berjalannya waktu, pada tanggal 22 September 2020 AD dan MG dipanggil pihak Polres Minsel untuk menghadap sekitar pukul 10.00 WITA pagi, setelah di ambil keterangan dirinya langsung dibawa menuju kantor Kejari Minsel.
Setelah mencermati pengaduan kedua pedagang obat tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI Sulut, Stevie Sumampouw mengatakan bahwa sebaiknya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel jangan tebang pilih di dalam menegakkan aturan dan harus ada sosialisasi dan presentasi dahulu kepada para pedagang obat tersebut sebelum melakukan tindakan.
"Sosialisasikan aturan hukumnya di dalam berdagang obat-obatan tersebut, sehingga para pedagang obat tersebut mengerti akan aturan, karena yang kami ketahui banyak pedagang obat yang menjual obat-obatan tersebut secara bebas hampir se Sulawesi Utara, " ucap Stevie Sumampouw.(Steven)