JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Kasus Jual Beli Saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Senin (26/04/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- MA selaku Direktur PT. Indonesia Coal Resources (PT. ICR);
- AA selaku Mantan Komisaris Utama PT. ICR tahun 2009-2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Baca juga:
Press Realese, Kajari Bitung Beberkan Ini
|
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH lewat siaran pers nomor : PR: 352/066/K.3/Kph.3/04/2021.(***/Steven)