Minsel, - Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Minahasa Selatan menggelar Operasi Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan) pada Sabtu malam (06/03/2021) di seluruh tempat hiburan malam serta lokasi keramaian yang ada di wilayah Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.
Operasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si; terkait larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan malam.
“Operasi gaktiblin dilaksanakan dalam bentuk kegiatan razia di seluruh tempat hiburan malam dan lokasi keramaian, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan yang di lakukan oleh personil Polri serta untuk mendisiplinkan anggota pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19, ” terang Kasi Propam Polres Minsel, Ipda Oksin Prong.
Dalam Operasi Gaktiblin yang dilaksanakan oleh Seksi Propam pada malam minggu ini, tidak ditemukan adanya Personil Polres Minsel di tempat hiburan malam.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan razia yang dilakukan Sie Propam sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal terhadap personel jajaran.
“Operasi gaktibplin ini dalam rangka pengawasan dan pengamanan internal terhadap anggota Polres Minsel. Kami juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan anggota yang melakukan pelanggaran ataupun perbuatan tak terpuji; akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang ada, ” jelas Kapolres.