Minsel, - Polres Minahasa Selatan dan TNI Koramil/Kodim 1302 Minahasa melaksanakan Operasi Aman Nusa II, Sabtu malam (06/03/2021), dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Dasar hukum dalam pelaksanaan operasi ini yakni Inpres No. 06 Tahun 2020 ttg Peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; Instruksi Mendagri RI No. 03 Tahun 2021 ttg PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19; serta Instruksi Bupati Minsel No. 30 Tahun 2021 ttg PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minsel.
Operasi Aman Nusa II edisi malam minggu ini dipimpin oleh Koordinator Tim 1, Kompol Royke Rori, S.Pd, M.Si; dilaksanakan dengan mendatangi seluruh Café, Rumah Makan serta lokasi keramaian yang ada di seputaran wilayah Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.
“Maksud dan tujuan Operasi Aman Nusa II untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan warga masyarakat atas penerapan Protokol Kesehatan di masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam upaya pencegahan serta menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, ” terang Kompol Royke Rori.
Dalam kegiatan operasi ini terpantau sebanyak 10 (sepuluh) Café dan Rumah Makan di wilayah Amurang dan Tumpaan diberikan teguran dan edukasi oleh petugas gabungan Gugus Tugas Minsel.
“Kepada pemilik usaha dan warga masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan diberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19, serta dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian diberikan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu-lagu Kebangsaan RI, melafalkan Pancasila dan Sumpah Pemuda, ” tutup Kompol Rori.(Onal)