MANADO - Satuan Reskrim Polres Bitung kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku judi togel di wilayahnya.
Kali ini, 2 warga diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/06/I/2021/Sulut/Res Bitung tanggal 7 Januari 2021.
Adapun identitas kedua warga yang diduga melakukan kegiatan judi togel yaitu lelaki AF alias Agus (36) dan lelaki RA alias San (34).
Kedua pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Girian Weru II ini, diamankan Polisi pada hari Kamis, 7 Januari 2021 pada pukul 22.30 Wita.
Kedua tersangka diamankan setelah Polisi melakukan pengembangan terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai judi togel di daerah Girian Kota Bitung.
Kedua tersangka diamankan di rumah lelaki AF di sekitar Kampung Loyang, yang saat itu kedapatan sedang melakukan rekapan nomor penjualan togel. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan togel sebanyak Rp. 10.802.000, HP berbagai merk sebanyak 7 buah dan buku rekapan.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Polisi akan terus memburu para pelaku judi togel.
"Kami minta kerjasama warga bila mendapati praktek judi togel di lingkungannya, agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat, " singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.(***/Steven Pande-iroot)