Bitung, - Dimasa akhir tugas sebagai Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Pilkada tahun 2020, di ruang sidang lantai 4 Kantor Walikota Bitung, Jumat (14/12/2020).
Rapat di gelar bersama-sama KPU, Bawaslu, Forkopimda dan Perangkat daerah Humiang sampaikan tujuh hal penting dalam menghadapi pilkad serentak pada 09 Desember nanti, yang meliputi ;
Pertama, agar seluruh warga Kota Bitung membatasi pertemuan-pertemuan, terutama pertemuan keagamaan seperti ibadah HUT, ibadah syukur dan lain serta dilarang menyiapkan konsumsi prasmanan.
“Siapkan dan diberikan saja makanan kotak setelah mau bubar acara agar tidak makan di tempat, ” kata Edison.
Kedua, seluruh aparat terkait agar lebih mengintensifkan pengawasan tempat-tempat kerumunan seperti terminal dan pasar-pasar. Sebab, kasus positif covid-19 di Kota Bitung mengalami kenaikan luar biasa.
“ Untuk bulan Nopember hingga memasuki bulan Desember, kasus positif di Kota Bitung mencapai 108 kasus, ” katanya.
Ketiga, lanjutnya agar seluruh kantor pemerintahan di lingkungan pemerintah Kota Bitung dapat lebih mengurangi personil masuk kantor.
“Lakukan sistem bergilir seperti sudah dilakukan selama ini yakni sistem piket bagi staf, ” jelasnya.
"Namun, untuk kantor-kantor yang melakukan layanan publik harus ada staf setiap hari dan jam kerja. Itu wajib agar layanan publik dapat berjalan normal, ” tegasnya
Keempat, kata Asisten I Pemprov Sulut ini, untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dan di rumah-rumah jika memungkinkan dapat dikembalikan seperti biasanya, yakni pemimpinnya di rumah gereja atau mesjid sedangkan anggotanya ibadah daring dari rumah.
Hal Kelima, ditegaskannya untuk para Camat, Lurah dan Kepala lingkungan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar lebih mematuhi dan melaksankan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Karena menurutnya dari operasi yustisi, ditemukan masih banyak pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan masker.
Karena itu, harap Humiang, pihak pengamanan agar dapat melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, agar kasus covid-19 di Kota Bitung tidak akan terus meningkat. Apalagi, saat ini telah terjadi cluster baru covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bitung.
Keenam adalah pelaksanaan Pilkada serentak, yang terpokus terhadap Penerapan Protokol Kesehatan saat pemungutan suara di TPS secara ketat.
"Selain di wajibkan penyemproyan disinfektan setiap tiga jam sekali, juga sebaiknya TPS tidak ditempatkan di lokasi dekat Warung, rumah kopi, rumah makan atau tempat-tempat yang dapat mengindang kerumunan, " harapnya
Dan hal ketujuh yang disampaikan adalah terkait masa tenang Pilkada, sangat diharapkan semua masyarakat dapat menahan diri untuk tidak melakukan pengumpulan massa yang berlebihan.
“Jika ingin melaksanakan ibadah menyambut natal, disilahkan, tapi harus mengikuti protokol kesehatan, juga lakukan penyemprotan disinfektan, ” tutupnya.