Diduga Gara-gara Sebar Konten Hoax Terkait Pencegahan Covid-19, MGT Diamankan Resmob Polres Bitung

    Diduga Gara-gara Sebar Konten Hoax Terkait Pencegahan Covid-19, MGT Diamankan Resmob Polres Bitung

    MANADO-Salah satu warga di Kota Bitung yang berdomisili di Kompleks Teling Kelurahan Girian Atas berinisial MGT alias Celo(28) terpaksa harus dijemput oleh Resmob Polres Bitung, Senin (21/12/2020).

    Pasalnya, Celo diduga dengan sengaja menyebarkan konten hoax di media sosial terkait Operasi Lilin Samrat 2020 khususnya imbauan pelarangan konvoi dan pesta kembang api.

    Postingan yang bernada kecewa terhadap pembatasan kegiatan keramaian itu, ia tulis dalam sebuah akun facebook bernama ‘Chelho’ pada tanggal 20 Desember 2020 pukul 23.00 Wita via facebook grup Berita Bitung.  

    Saat diinterogasi petugas, pria ini mengaku kecewa dengan pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19. Ia juga merupakan salah satu warga yang terkena dampak covid-19, yaitu pengurangan karyawan di tempat kerjanya. 

    Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pria ini sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Bitung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

    “Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Bitung, ” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Ia juga berharap masyarakat paham akan situasi dan kondisi saat ini, di tengah pandemi covid-19 yang sedang melanda Sulawesi Utara bahkan di dunia.

    “Jangan ada pihak-pihak yang berusaha membuat berita-berita hoax yang hanya meresahkan warga. Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan covid, salah satunya dengan tidak melaksanakan konvoi dan pesta kembang api yang mengakibatkan kerumunan massa sehingga terjadi penyebaran covid-19, ” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Realmi berwarna Biru. 

    Yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(***/Steven).

    Polres Bitung
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Polres Talaud Amankan 8 Dos Captikus di...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kepulauan Sangihe Raih Predikat Wilayah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami