Majelis Hakim PN Manado Putuskan Menolak Gugatan Praperadilan AMP Terhadap Kejati Sulut

    Majelis Hakim PN Manado Putuskan Menolak Gugatan Praperadilan AMP Terhadap Kejati Sulut
    Gedung PN Manado

    MANADO - Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh AMP alias Alex dalam Sidang Perkara Pra Peradilan Nomor : 5/Pid.Pra/2021/PN.Mnd, tanggal 29 Maret 2021, dengan pemohon AMP alias Alex yang diwakili oleh Kuasa Hukum Stevie Dacosta, S.H., M.H., melawan termohon Jaksa Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

    Pada persidangan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulut diwakili oleh Tim Pra Peradilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi 
    Utara Nomor : Print - 349/P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021 dan Surat Kuasa Khusus Substitusi Nomor: SK - 452./P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 01 April 2021. 

    Sidang perkara Pra Peradilan ini sudah melalui 5 (lima) kali persidangan yakni pada tanggal 5 April s/d 9 April 2021, dan pada hari Senin, tanggal 12 April 2021, telah dibacakan putusan oleh Majelis Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Manado dengan amar putusan sebagai berikut :

    1. Menolak Permohonan Pra Peradilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 01/P.1/Fd.1/01/2021, tanggal 07 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : 01.a/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Penetapan Tersangka kepada Pemohon dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara TA. 2016 oleh Termohon Pra Peradilan sah menurut hukum;
    3. Membebankan biaya perkara adalah nihil.

    Sidang Pra Peradilan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Manado.

    Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH.MH kepada wartawan.

    "Tadi pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Manado, dan dikatakan bahwa permohonan tersangka dan kuasa hukumnya diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim", ucap Theodorus Rumampuk, Senin (12/04/2021). 

    (Steven)

    Kejati Sulut
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Warga Keluhkan Bau Busuk Sampah Dikelurahan...

    Artikel Berikutnya

    Apel Gelar Pasukan Samrat, Kapolres Bitung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami