BITUNG - Penahanan terhadap Andreas alias AGT terkait dugaan tindak pidana Korupsi dana operasional rutin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dianggap keliru oleh Tim kuasa Hukumnya.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bitung tak mampu menunjukan bukti kerugian Negara seperti yang di sanksikan kepada AGT dalam sidang perdana Pra-pradilan yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Rustam SH. MH.
“Dalam tuntutan Kejari ada 20 transaksi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, artinya ada kerugian Negara. Akan tetapi Kejari tak mau mengatakan kerugian negara itu dan AGT sudah tersangka juga sudah ditahan, ” ujar Michael Yakobus, salah satu kuasa hukum AGT
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum AGT, Irwan S Tanjung, mengatakan kalau pihak Kejaksaan masih melakukan audit atas kerugian Negara berarti ini masih mentah untuk melakukan sidik.
"harusnya jangan di tahan dong, artinya kan masih proses. Sekarang, jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP mengatakan tidak ada kerugian Negara? apakah tersangka AGT akan dikeluarkan? Sementara HAM AGT sudah dirampas. ini masih berjalan tetapi AGT sudah ditahan, “ kata Irwan kepada wartawan, rabu (24/03/2021).
Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sudah tepat dengan apa yang dilaksanakan, dari penyelidikan, penyidikan umum, sampai penyidikan khusus berupa penetapan tersangka dengan memiliki minimal dua alat bukti dalam kasus korupsi.
"Kami sudah mempertimbangkan berbagai aspek dengan alat bukti yang kita miliki. Tidak serta merta, tidak boleh gegabah karna kami harus menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami, " kata Frenkie
(Abdul)