Lawyers Sebut Kejari Bitung Keliru Dalam Penetapan AGT Sebagai Tersangka

    Lawyers Sebut Kejari Bitung  Keliru Dalam Penetapan AGT Sebagai Tersangka
    Kuasa Hukum AGT: Konprensi Pers dengam Media,Usai Sidang pra peradilan

    BITUNG - Penahanan terhadap Andreas alias AGT terkait dugaan tindak pidana Korupsi dana operasional rutin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dianggap keliru oleh Tim kuasa Hukumnya.

    Pasalnya, Kejaksaan Negeri Bitung tak mampu menunjukan bukti kerugian Negara seperti yang di sanksikan kepada AGT dalam sidang perdana Pra-pradilan yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Rustam SH. MH.

    “Dalam tuntutan Kejari ada 20 transaksi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, artinya ada kerugian Negara. Akan tetapi Kejari tak mau mengatakan kerugian negara itu dan AGT sudah tersangka juga sudah ditahan, ” ujar Michael Yakobus, salah satu kuasa hukum AGT

    Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum AGT, Irwan S Tanjung, mengatakan kalau pihak Kejaksaan masih melakukan audit atas kerugian Negara berarti ini masih mentah untuk melakukan sidik.

    "harusnya jangan di tahan dong, artinya kan masih proses. Sekarang, jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP mengatakan tidak ada kerugian Negara?  apakah tersangka AGT akan dikeluarkan? Sementara HAM AGT sudah dirampas.  ini masih berjalan tetapi AGT sudah ditahan, “ kata Irwan kepada wartawan, rabu (24/03/2021).

    Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bitung, Frenkie Son, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sudah tepat dengan apa yang dilaksanakan, dari penyelidikan, penyidikan umum, sampai   penyidikan khusus berupa penetapan tersangka dengan memiliki minimal dua alat bukti dalam kasus korupsi.

    "Kami sudah mempertimbangkan berbagai aspek dengan alat bukti yang kita miliki. Tidak serta merta, tidak boleh gegabah karna kami harus menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami, " kata Frenkie

    (Abdul)

    Bitung
    Abdul Halik

    Abdul Halik

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sulut Silaturahmi Dengan Para Ulama...

    Artikel Berikutnya

    DPC GSKI Kota Bitung 2021-2024 Resmi Dikukuhkan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami