BITUNG - Rencana pembangunan Galangan Kapal (Dok Kapal) di Kelurahan Girian oleh salah satu pengusaha mendapat penolakan baik oleh Aktivis Pemerhati lingkungan maupun oleh masyarakat sekitar, hal ini terungkap saat sosialisasi dan konsultasi publik di Kelurahan Girian Bawah Kec. Girian, Jumat (05/03/2021).
Proses pembuatan Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait aktifitas reklamasi dan pembangunan galangan kapal ini direspon keras bahkan oleh salah satu Aktivis Pemerhati Lingkungan Wesly Tamasiro dengan tegas menolaknya.
Karena itu dia berharap kepada Pemerintah selaku pemangku kebijakan untuk tidak mengeluarkan Ijin AMDAL untuk Perusahaan tersebut, mengingat lokasi dan tempatnya itu tidak reprentatif. Karena jika ini terjadi kata Wesly, itu akan berdampak besar terhadap lingkungan dan Masyarakat.
“Pertama, lokasi perusahan itu padat penduduk, artinya masyarakat sekitar secara langsung akan terdampak oleh aktifitas abu logam, ” ujarnya sembari menegaskan, itu harus di tolak.
Selain itu Wesly mengingatkan Pembuatan Terminal Untuk kepentingan sendiri (TUKS) dengan cara reklamasi itu perlu kajian yang mendalam.
“Disitu ada biota laut dan berbagai aneka ragam hayati, terus bagaimanan dengan nelayan lokal?. Yang secara nyata akan terdampak. Apalagi di Girian Bawah ini di tahun 2017 pernah terjadi banjir ROP akibat aktifiras yang sama, " ungkapnya
Hal yang sama juga disampaikan, warga Girian Bawah, Muksin Djurmudi. Dimana kata dia setiap ada pembangunan pasti ada dampak lingkungan juga dampak sosiologi.
“Kalau ada reklamasi pantai dengan Panjang 500 meter, pasti ada abrasi bibir pantai, secara sosiologis ada ratusan nelayan akan terdampak apa lagi di musim angin selatan dan tenggara, ” imbuhnya
Disisi lain, terkait pembangunan ini justru didukung anggota DPRD Kota Bitung, Ahmad Syafrudin Ila karena menurutnya itu merupakan investasi yang nantinya masuk di Kelurahan Girian Bawah. Namun kata dia itu harus sesuai dengan aturan.
Dan semua aturan yang berkaitan baik dengan galangan kapal ataupun reklamasi pantai kata Syafrudin itu harus benar-benar melalui kajian-kajian komprehensif, objektif dan terbuka tanpa disusupi kepentingan.
" Dalam Pengkajian AMDAL, jangan disusupi kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat yang berada di sekitar Perusahaan, " tutup Anggota DPRD yang sedang di Proses PWA oleh DPD PAN kota Bitung ini
(Abdul)