Steven
Steven
  • Jun 24, 2021
  • 972

Diduga Korupsi Dana Bansos Kusuka, Pengurus PKRI Sulut dan Masyarakat Mokupa Laporkan Oknum Hukum Tua ke Polda Sulut

Diduga Korupsi Dana Bansos Kusuka, Pengurus PKRI Sulut dan Masyarakat Mokupa Laporkan Oknum Hukum Tua ke Polda Sulut
Ketua PKRI Sulut, Herry Mandolang (kacamata) bersama masyarakat

MANADO - Ketua Penerus Kemerdekaan  Republik Indonesia (PKRI) Sulawesi Utara, Herry Mandolang bersama masyarakat desa Mokupa melaporkan dugaan korupsi dana bansos Kusuka Nelayan tahun anggaran 2020 yang disalurkan di Desa Mokupa ke Polda Sulawesi Utara, Rabu (23/06/2021).

Dimana diterangkan oleh Herry Mandolang, bahwa pada tahun 2020 ada bantuan pemerintah  pusat kepada masyarakat Nelayan melalui program Kusuka, sesuai data yang dimiliki ada sekitar 38 orang Nelayan di Desa Mokupa,  Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa sebagai penerima dana bansos Kusuka, namun sesuai fakta yang ada ternyata ada sekitar 32 warga tidak menerima padahal nama mereka tercatat sebagai penerima. 

Terkait hal itu, masyarakat bersama pengurus LSM berupaya mencari kepastian informasi baik dari Hukum Tua Desa Mokupa maupun Kepala Kantor Pos Tanawangko sebagai penyalur bantuan, namun karena  tak mendapat kejelasan akhirnya masyarakat Mokupa yang merasa namanya tercatat sebagai penerima bantuan bersama pengurus LSM PKRI melaporkan hal tersebut  ke Polda Sulawesi Utara. 

Lebih lanjut ditambahkan oleh Ketua Penerus Kemerdekaan  Republik Indonesia (PKRI) Sulawesi Utara, Herry Mandolang bahwa pihaknya berharap agar Polda Sulawesi Utara segera memproses secara hukum laporan yang telah disampaikan, begitu juga masyarakat Desa Mokupa yang turut melapor berharap oknum yang diduga mengkorupsi dana bantuan Kusuka tersebut segera diproses hukum.

Kepala Kantor Pos unit Tanawangko ketika dikonfirmasi oleh wartawan dikantornya, Kamis (24/06/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan dana bansos Kusuka tahun 2020 buat warga Desa Mokupa di rumah Hukum Tua Desa Mokupa tahun lalu, adapun setiap Nelayan menerima dana sebesar Rp. 600.000/bulan selama 3 bulan.

Dan dalam proses  penyaluran tersebut  dilakukan di rumah Hukum Tua berdasarkan permintaan Hukum Tua, dan dalam proses penyaluran tersebut turut dihadiri pihak pemerintah  Desa Mokupa maupun kepolisian sektor Tanawangko.

Kepala kantor Pos Unit Tanawangko juga menegaskan bahwasanya sebelum penyaluran dirinya telah menginformasikan hal tersebut kepada sekretaris Desa Mokupa, dan dijelaskan oleh sekretaris Desa Mokupa bahwasanya dirinya telah mengumumkan lewat toa nama-nama penerima. 

Lebih lanjut Kepala Kantor Pos Unit Tanawangko mengatakan bahwa besok, Jumat(25/06/2021) dirinya akan menjelaskan hal tersebut  kepada masyarakat Desa Mokupa di rumah Hukum Tua Desa Mokupa bersama para pihak, sambil menunggu Hukum Tua Desa Mokupa balik dari Bali.

Hukum Tua Desa Mokupa, Rivony Taroreh ketika dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Kamis(24/06/2021) mengatakan dirinya ada di Bali dan sementara di Bandara dan akan naik pesawat menuju Manado.(Steven)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU