MANADO, Humas Polda Sulut - Polres Bitung melaksanakan upaya pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Jum’at (12/02/2021) pagi, di Pos Terpadu Pengendalian Covid-19 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan Kota Bitung, berupa pengukuran suhu tubuh dan rapid test secara acak terhadap masyarakat pengguna jalan.
Petugas gabungan menghentikan setiap kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bitung, kemudian mengukur suhu tubuh pengendara beserta penumpangnya.
Informasi diperoleh, dari 284 orang yang diukur suhu tubuhnya, 36 di antaranya bersuhu tubuh melebihi 37 derajat celcius. Selanjutnya dilakukan rapid test terhadap 36 orang tersebut, dan hasilnya 5 orang dinyatakan reaktif.
Kelima orang dengan hasil rapid test reaktif ini kemudian disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Khusus yang di luar Kota Bitung diminta untuk kembali dan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga sudah dan terus dilakukan oleh seluruh jajaran Polda Sulut, ” ujarnya, Jum’at siang.
Terkait pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya selama libur panjang Tahun Baru Imlek ini, Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Masyarakat diimbau tetap di rumah saja, tidak melakukan perjalanan kecuali ada hal yang sangat penting dan mendesak. Ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keamanan dan kesehatan bersama, ” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (***)
(Abdul)