MANADO - Polda Sulawesi Utara menggelar konferensi pers prngungkapan kasus persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak penyandang disabilitas di Mapolda Sulawesi Utara, Rabu (16/06/2021).
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK mengatakan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan polisi dengan nomor : LP/B/257/V/2021/SPKT/Polda Sulut tanggal 22 Mei 2021.
Lebih lanjut diterangkan oleh Kabidhumas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK bahwa awalnya korban sebut saja Mawar berada di jalan dekat SD Negeri Malalayang Manado, lalu datang lelaki CH alias Can menggunakan mobil angkot mikrolet kemudian mengajak korban untuk jakan-jalan dengan mobil tersebut.
Kemudian korban dibawa oleh lelaki CH alias Can ke sebuah rumah yang ada di lokasi perkebunan di desa Kalasey dan di tempat tersebutlah korban disetubuhi oleh lelaki Can.
Setelah lelaki Can melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya korban dibawa dan diturunkan di terminal Malalayang sekitar pukul 14.00 Wib.
Saat bersamaan datang lelaki SE alias Ipe dan mengajak korban ke tempat sebuah bengkel yang ada di komplek Baracuda Malalayang dan di tempat tersebut juga ada beberapa teman dari SE alias Ipe yang sedang main judi sambil miras, di tempat tersebut korban disuguhi miras kemudian disetubuhi dan dicabuli secara bergantian oleh SE alias Ipe bersama kawan-kawannya hingga esok paginya.
Esoknya, Kamis (20/06/2021) sekita jam 07.00 wib, korban diajak oleh EP alias Epa ke rumah tantenya yang berada di kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Di tempat tersebut korban disuruh Mandi, berganti pakaian lalu diberik makan setelah itu korban diajak tidur dan disetubuhi oleh EP alias Epa.
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 wib, korban dijempat kakak korban dan dibawa pulang.
Adapun para tersangka yang ditangkap adalah : CA alias Can, SE alias Ipe, ARW alias Oga, RNO alias Ale, DW alias Wols, ARR alias IM, ATB alias Yodo serta EP alias Epa.
Ditambahkan oleh Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan SIK bahwa para tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur. Dan para tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76e UU RI nomor 17. tahun 2016 tentang tentang penetapan PP Pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Subsider pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 Milyar rupiah dan bisa ditambahkan pemberatan sepertiganya.(Steven)