MANADO - Sidang pidana dengan nomor perkara 152/ Pid.sus/2021/PN Mnd dengan agenda pembacaa Eksepsi dilaksanakan di ruang sidang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH Pengadilan Negeri Manado, Senin (25/05/2021).
Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail SH, MH yang juga ketua Pengadilan Negeri Manado didampingi dua hakim lainnya.
Selanjutnya, Frangky Weku SH selaku kuasa hukum dari terdakwa, Mariam Pandean membacakan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Frangky Weku mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan saling bertentangan, tidak jelas dan tidak cermat, oleh karena itu Frangky Weku selaku kuasa hukum setelah mengurai eksepsinya berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memberikan putusan untuk mengabulkan eksepsi, dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak jelas dan cermat dibatalkan, dihentikan, berkas dikembalikan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengarkan eksepsi yang dibacakan oleh Frangky Weku selaku kuasa hukum dari terdakwa Mariam Pandean, Ketua Majelis Hakim Djamaludin Ismail SH, MH mempersilahkan pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Manado memberikan tanggapan, dan dijawab oleh JPU Dede untuk memberi tanggapan secara tertulis Minggu depan dan disetujui oleh para pihak, selanjutnya Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan Minggu depan.
Pada persidangan tersebut, Frangky Weku SH, selaku kuasa hukum didampingi Daniel Pangemanan SH Kabaghukum Universitas Sam Ratulangi, sedangkan terdakwa Mariam duduk di hadapan hakim.
Diketahui, perkara ini terjadi gara-gara terdakwa DR. Mariam Pandean S.S, M.Hum selaku assesor 1 yang juga menjabat wakil Dekan 2 FIB Unsrat memberikan penilaian terhadap Laporan Kinerja Dosen (LKD) Stanly Monoarfa pada tanggal 6 Agustus 2019 dengan kesimpulan "T" dengan keterangan rekomendasi "dokumen ini harus ber-ISBN/dokumen ini sudah dipakai berkali-kali(bukti ada), sedangkan assesor 2, Stephani Johana Sigarlaki S.S, M.Hum memberi kesimpulan "M" tertanggal 20 Juli 2019.
Bahwa akibat penilaian dari assesor 1, Mariam Pandean yang juga wakil dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sam Ratulangi membuat Dosen Stanly Monoarfa tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi dosen selama 1 semester.
Menyikapi hal tersebut, Stanly pun berusaha untuk mengadukan nasibnya ke beberapa pihak, baik itu Dekan FIB Ferry Mawikere selaku pimpinan, Senat FIB Golda Tulung, Wakil Rektor Revo Gerung maupun Ronni Maramis bahkan Kabag Hukum Unsrat Daniel Pangemanan, baik itu sendiri maupun bersama pihak lain, dengan harapan apa yang menjadi permasalahannya dapat diselesaikan.
Merasa tidak mendapat kepastian dalam internal kampus, akhirnya Stanly Monoarfa pun melaporkan hal ini ke Pihak Kepolisian Polres Manado agar mendapat keadilan.(Steven).