MANADO - Sejumlah Posko PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, diresmikan penggunaannya, Senin (15/2/2021).
Posko PPKM yang diresmikan oleh perangkat Pemerintah setempat, berada di beberapa desa/kelurahan, yaitu Desa Karimbow Talikuran Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Motoling Barat, Desa Kumelembuai Dua Kecamatan Kumelembuai, Desa Sulu Kecamatan Tatapaan, Desa Tumpaan Baru Kompleks Pasar Tumpaan dan Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang.
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon bersama Camat Amurang Rommy Rumagit, Danramil Amurang Kapten infantri Ramli Hamanja, Kasat Binmas AKP Asprijono Johar dan Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang hadir dalam peresmian Posko PPKM di Kelurahan Lewet Amurang.
Pembentukan dan peresmian sejumlah Posko ini merupakan tindak lanjut hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi antara Polres Minsel dengan instansi terkait lainnya, diantaranya Pemkab Minahasa Selatan, Kodim TNI 1302 Minahasa dan Kejari Amurang, pada hari Selasa, 9 Februari 2021.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Posko PPKM ini akan dilakukan pengawasan bersama dengan instansi terkait, yaitu Pemerintah, Polri, TNI, Puskesmas dan masyarakat untuk melakukan imbauan dan edukasi protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Tentunya melalui PPKM berskala mikro ini, Polri bersama instansi terkait mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran covid-19 dapat dicegah, " ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga dilaksanakan pembentukkan Kampung Tangguh Nusantara sebagai salah satu bentuk kepedulian masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19 serta mendorong masyarakat agat lebih taat dan tertib dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya.(***/Steven)