MITRA, - Terkait postingan Bhi mokosolang di grup KKMT, Kamis ( 28/04) yang mengatakan Hukum Tua desa Bunag tidak mau mengukur tanah yang dibelinya dan marah marah, Hukum Tua Bunag angkat bicara.
Hukum Tua Bunag Helena Kalangi saat dihubungi melalui via telpon 082195......mengatakan memang bhi atau Gebhi mokosolang datang dirumah saya meminta untuk mengukur tanah yang katanya telah dibeli olahnya tetapi saya menolak untuk mengukurnya karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti kwitansi jual beli antara pemilik pertama dan dirinya.
Apalagi untuk pengukuran tanah tersebut sudah ada yang mencegah atau keberatan, jadi saya selaku hukum tua tidak akan mengukur tanah jika ada keluarga ataupun masyarakat yang mencegah dalam proses pengukuran tanah, saya selaku pemerintah desa akan minta kepada kedua belah pihak membicarakan terlebih dahulu dan menyelesaikan permasalahannya baru bisa di ukur, ungkap Kalangi.
Kalaupun transaksi jual beli tanah tersebut telah dilakukan, selama ini tidak ada pemberitahuan kepada kami pemerintah desa jadi kami tidak mengetahuinya.Terkait yang dikatakan bhi saya marah itu tidak benar, itu merupakan nasehat seorang Hukum tua kepada masyarakat, jelas kalangi.
Jadi saya tidak ada unsur untuk kepentingan ataupun menghalangi hak warga apalagi karena untuk meminta uang seperti komentar yang ada di grup KKMT itu tidak benar, saya hanya minta selesaikan dulu persoalan dengan saudaranya lina bicara secara keluarga dan kalau sudah ada keputusan, pemerintah desa siap mengukurnya, tutup Kalangi.