MANADO, Sidang Perkara ITE dengan terdakwa Nina, salah satu Bhayangkari Polda Sulut dilaksanakan di ruang Prof. Moh. Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/10/2021).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manado menghadirkan satu saksi, yaitu Rollandy Thalib, S.H selaku saksi pelapor yang melaporkan terdakwa Nina ke Polres Manado dengan sangkaan pencemaran nama baik lewat Facebook.
Sidang yang dimulai sekira pukul 14.26 WITA tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail, S.H, M.H didampingi Hakim anggota, Djulita M S.H, M.H dan Hj Halimah Umaternate, S.H, M.H.
Pada persidangan tersebut, saksi pelapor Rollandy Thalib sebelum memberikan kesaksiannya diangkat sumpahnya dahulu dengan dituntun oleh Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail, S.H, M.H.
Dalam kesaksiannya, Rollandy Thalib, S.H menerangkan bahwa dirinya adalah saksi pelapor yang melapor ke Polres Manado bersama korban Soraya Tanod pada tanggal 14 April 2020.
Diterangkan juga oleh Rollandy, bahwa dirinya selaku advokat yang pada bulan Maret 2020 dirinya diminta oleh Soraya Tanod selaku korban untuk bertemu bersama Romeo Tumbel, S.H dan Hanny Leihitu S.H.
Kepada majelis hakim, Rollandy Thalib, S.H menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal dan berteman di FB terhadap terdakwa Nina.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim siapa itu Soraya Montenegro, Rollandy mengatakan bahwa itu adalah Soraya Tanod. Dan ketika ditanyakan siapa itu Soraya Tanod, Rollandy mengatakan itu adalah istri dari Mahmud Turuis, salah satu Direksi Bank Sulutgo.
Selanjutnya, Piet Kangihade, S.H selaku kuasa hukum terdakwa mempertanyakan status saksi apakah sebagai pelapor atau korban dan dijawab oleh saksi sebagai pelapor yang mendampingi Soraya Tanod sebagai korban dan juga berdasar surat kuasa.
Rollandy juga mengatakan, bahwa dirinya selain sebagai advokat juga sebagai pegawai tetap dari PT. Bank Sulutgo salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada kesempatan tersebut, Piet Kangihade, S.H kuasa hukum terdakwa juga sempat menanyakan tentang adanya data di Bareskrim Polri yang justru tercatat bahwa saksi pelapor Rollandy Thalib yang juga saksi korban, dan dijawab oleh Rollandy dirinya tidak tahu itu, silahkan dicek ke Polres Manado.
Pada persidangan tersebut, Jaksa Dede juga sempat memperlihatkan berkas dan mengajak terdakwa dan kuasa hukumnya melihat bersama-sama di hadapan Majelis Hakim yang menangani perkara.
Usai mendengarkan keterangan saksi pelapor, Rollandy Thalib lalu mejelis hakim mempersilahkan saksi untuk keluar dan mempersilahkan terdakwa duduk di kursi terdakwa, selanjutnya sidang di skor minggu depan.(Steven).