MITRA, Pemerintah desa Kali kecamatan tombatu kabupaten minahasa tenggara mendeklarasikan lima pilar STBM ( Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) Rabu, (22/06)
Bertempat di BPU kepada media ini, hukum tua desa Kali Jacksen Mokat mengatakan dideklarasikan lima pilar STBM ini bukan semata hanya untuk deklarasi saja atau hanya untuk mendapatkan piagam tetapi akan menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memaksimalkan masyarakat desa Kali memprioritaskan polah hidup sehat dan bersih.
Pendeklarasian lima pilar STBM terkait polah hidup sehat dan bersih bagi masyarakat akan membuka ruang kedepan bagi kami pemerintah desa untuk memperhatikan dan mengakomodir yang berkaitan dengan penanganan penanganan prilaku hidup bersih dan sehat dalam masyarakat yang akan dianggarkan dari dana desa, seperti penanganan Stunting ungkap mokat.
Dalam kesempatan itu Camat tombatu Sherly Rompas menambahkan, dia berharap agar desa yang ada dikecamatan tombatu yang belum melaksanakan kegiatan STBM ini untuk segera melaksanakan karena ini penting agar masyarakat dapat memahami terkait hidup sehat dan bersih, harapnya.
Selaku hukum tua desa Kali, Mokat mengajak masyarakat untuk memahami dan melakukan lima pilar STBM ini seperti, stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pengelolaan limbah cair rumah tangga, ajak mokat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kadis kesehatan mitra, Camat tombatu, Kapolsek, Danramil Kumtua Kali oki serta perangkat desa, Kegiatan ini tetap mengikuti protokol kesehatan.(Onal)