Steven
Steven
  • Mar 18, 2021
  • 910

Mantan Bupati Minahasa Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Mantan Bupati Minahasa Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH, MH saat Konfrensi Pers

MANADO - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi  Sulawesi Utara telah menetapkan mantan Bupati Minahasa Tenggara, VAP alias Vonny sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/ Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, yang merugikan keuangan negara sekitar 6, 7 
Milyar rupiah.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021. 

Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan 
oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi, Rabu (17/03/2021), dalam penyampaiannya, Kajati Sulut A. Dita Prawitaningsih SH, MH mengatakan selain telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bupati Minahasa Utara tersebut dengan inisiatif sendiri telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4, 2 Milyar.

VAP sendiri ketika dikonfirmasi lewat nomor 0811970xxx tidak mengangkat dan di WA belum membalas.(Steven)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU